PT. KCMU Tidak Memiliki Hak Guna Usaha (HGU)
PESISIR BARAT-FBINEWS
Belasan tahun melakukan kegiatan usahanya dalam bidang pengelolaan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Pesisir Barat, terungkap PT Karya Canggih Mandiri Utama ( KCMU ) tidak mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) dari pihak Pemerintah setempat, baik melalui instansi terkait. Landasan pengelolaan perkebunan hanya dilandasi sertifikat atas nama perorangan. Informasi tersebut dicetuskan pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Pesisir Barat, sebagaimana disampaikan Plt Kasi Survey dan Pemetaan Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Pesisir Barat, Febrio Sapta W. S. Si MTURP pada wartawan FBINEWS melalui sambungan telepon selulernya.
Disinggung tentang pembentukan tim pencari fakta terkait perselisihan yang ada antara pihak perusahaan dengan masyarakat petani plasma dan masyarakat non plasma, Febrio Sapta mengaku tidak tahu pasti dan tidak mendapatkan undangan. Tentang adanya pembentukan tim, diakui Febrio dia tidak tahu menahu, tapi setelah ada koordinasi dari pihak Polres Lambar baru pihaknya mengetahui tentang adanya tim yang dibentuk dalam upaya menyelesaikan konflik dimaksud.
" BPN hanya selaku admistrasi pertanahan dan hanya bisa menunggu "pungkasnya
(Rohman / tim)

Posting Komentar