News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ardi kritisi Kinerja oknum Penyidik Reskrim Polres Mesuji

Ardi kritisi Kinerja oknum Penyidik Reskrim Polres Mesuji




 

Lampung-FBINews


Ardi Wiranata (33) warga Desa Cambai Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji mengaku kebingungan dengan respon dan penyikapan pihak penyidik Polres Mesuji atas hasil pengaduan yang dibuatnya ke Polres setempat pada 20/10/2022 . 28 hari yang lalu dia mendatangi kantor Polres Mesuji guna mengadukan dugaan pemalsuan kartu keluarga sekaligus Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya oleh perempuan bernama Lastinawati yang notabene masih tercatat sebagai isteri pelapor. 

Setelah berjalan hampir 1 bulan, Ardi menanyakan hasil bagaimana kelanjutan dari pengaduan yang telah dilakukan nya melalui chat whatsAppnya ke petugas penyidik yang menerima pengaduan nya, setelah beberapa ditanya, akhirnya petugas penyidik pembantu Briptu Rivaldi Lumban Gaol melalui telepon WhatsApp memberitahukan bahwa pengaduan Ardi tidak bisa dilanjutkan Ke proses hukum karena tidak cukup unsur. 

" Beberapakali saya hubungi, saya tanya terus hasil penyelidikan pihak penyidik atas pengaduan saya, karena sudah berjalan lebih dari 14 hari, sampai dia sempat emosi menjawab dengan nada agak tinggi, tapi kemudian dia memberitahukan ke saya perihal tidak bisa dilanjut ke proses hukum karena data tersebut belum pernah digunakan" Papar Ardi, Senin (17/10/2022) 

Lanjut dia mengungkapkan kebingungan nya atas alasan petugas penyidik perihal apa yang menyebabkan pengaduannya tidak dapat dilanjutkan proses hukumnya. Menurutnya yang hanya masyarakat awam jawaban itu apa tidak keliru, karena seingatnya dia melaporkan atau mengadukan perihal adanya dugaan tindak pemalsuan sekaligus penggandaan data dirinya oleh pihak terlapor atau yang diadukan ke petugas kepolisian, yang artinya dalam hal ini juga telah terjadi pemalsuan dokumen negara, 

" Saya ngadu soal telah terjadinya tindakan pemalsuan dokumen bukan perihal penggunaan dokumen palsu, Kalau bicara soal penggunaan tidak perlu dipertanyakan lagi pastinya digunakan untuk pengurusan mutasi kerja Tina itu, kecuali tidak ada pemutasian kerja keluar provinsi, logikanya buat apa dia buat kk dan KTP palsu kalau tidak untuk digunakan" Tegas Ardi Geram. 

Dipenghujung kalimatnya, selain mengungkapkan ketidak puasan nya atas hasil pemeriksaan petugas penyidik Polres Mesuji. 

Dimintai tanggapannya Terkait hal sebagaimana dipaparkan di atas, Nurjaman atau akrab disapa Cak Nur Ketua DPD ProvinsinLampung Forum Bhayangkara (FBI) ada dugaan pengabaian prosedur dalam sistem kerja petugas penyidik, menurutnya seharusnya ada pemberitahuan hasil penyidikan Terkait pengaduan dimaksud secara resmi atau tertulis dari pihak petugas Penyidik pada pembuat aduan, bukan penjelasan via WhatsApp. 

" Sebagai bukti perkara pengaduan sudah di tindaklanjuti oleh pihak petugas Penyidik secara resmi disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan bila ternyata dinilai tidak cukup unsurpun harus di beritahukan secara resmi melalui Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) kepihak pembuat pengaduan, kenapa? Karena pengaduan nya pun dilakukan secara resmi, bukan melalui WhatsApp" Ujar Cak Nur Selasa(18/10/2022). 

Perihal alasan belum digunakannya dokumen yang diduga telah dipalsukan, dia mengatakan alasan tersebut memunculkan dugaan adanya pengklise-an yang dilakukan oleh oknum petugas penyidik yang memberikan penjelasan via WhatsApp. 

" Secara rasional untuk apa dibuat kalau bukan karena diperlukan atau dibutuhkan, apalagi ini ada proses pemutasian kerja antar provinsi, kemungkinannya sangat ada bahwa data yang dipalsukan itu digunakan untuk setiap urusan adminitrasi kepindahan ke wilayah kerja yang baru" Pungkasnya. 

@Sulistya

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar