Ustadz Cabul Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati oleh Kajati Jabar
Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, dituntut hukuman mati.Tuntutan itu disampaikan jaksa dalam sidang tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung
Adapun terdakwa Herry Wirawan dihadirkan dalam persidangan.Ini merupakan pertama kalinya Herry hadir di muka umum.Dia tampak mengenakan kemeja putih, peci hitam dan rompi tahanan merah.
Dalam agenda pembacaan tuntutan, JPU yang dipimpin oleh Kajati Jabar menuntut mati terdakwa Herry Wirawan serta menjatuhkan pidana tambahan mengumumkan identitas pelaku dan kebiri kimia.
Selain itu dalam tuntutannya JPU meminta majelis hakim untuk memutus terdakwa Herry Wirawan untuk membayar denda sebesar 500 juta rupiah dengan subsidair 1 tahun kurungan serta membayar restitusi kepada anak korban sebesar Rp. 331.527.186,- selain itu meminta hakim untuk membekukan, mencabut dan membubarkan yayasan yatim piatu Manarul Huda, Madani Boarding School dan Pondok Pesantren Tahfidz Madani yang dibentuk oleh terdakwa .dilansir dari @lkejati_jabar oleh fbinewsjabar.com
Aki Kasdi Botak
Posting Komentar