News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ditreskrimsus Polda Lampung Gelar Konfrensi Pers

Ditreskrimsus Polda Lampung Gelar Konfrensi Pers


 


BANDAR LAMPUNG - FBINEWSLAMPUNG.NET


Lima kasus terkait pelanggaran UU ITE berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus) Polda Lampung Selama kurun waktu Januari sampai Maret 2022, 

Hal tersebut disampaikan Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Ari Rachman Nafarin yang diwakili oleh Wadir Reskrimsus, AKBP Popon Ardianto Sunggoro dalam konfrensi Pers yang digelar pada Rabu(23/03/2022) pagi, bertempat diruaang Ditreskrimsus polda Lampung. 

" LP yang kami terima itu bermuatan asusila, dengan modus para pelaku ini dengan sengaja dan melawan hukum , menyebar luaskan foto/ video asusila antara tersangka dan korbannya," ujar Popon. 

Lebih lanjut Popon memaparkan modus yang digunakan oleh para tersangka, seperti pengancaman akan menyebar luaskan foto atau video tersangka kepihak lain, dalam hal ini kerabat, keluarga dan orang - orang terdekat korban. Hal tersebut menimbulkan tekanan psikis terhadap para korban, sehingga mereka (korban) melakukan pelaporan ke Polda Lampung.

" Penangkapan 4 tersangka berinisial BBK dengan korban berinisial JA, AYO dengan korban FTN, ABS dengan korban DAP, dan DM dengan korbannya NK, berdasarkan laporan para korban dalam kurun waktu bulan Januari" Ungkap Popon. 

Kasus lain yang juga berhasil diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Lampung perkurun waktu yang sama adalah kasus penipuan via online. Modus yang digunakan Tersangka berinisial RW, sebagaimana diungkapkan wadir Reskrimsus Polda Lampung adalah dengan penyebaran berita bohong dan menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian pada konsumennya. 

Popon mengatakan, kemudian kami juga telah ungkap 1 LP terkait pidana penipuan online, yaitu dengan cara menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen. 

"Satu tersangka penyebaran berita bohong berinisial RW, pemilik akun instagram classic_barat.korban melakukan transaksi pembelian online sepeda motor classic merk Honda dari pihak tersangka seharga Rp. 7.500.000(tujuh juta lima ratus ), setelah uang ditransfer ternyata sepeda motornya tidak dikirimkan oleh RW, sehingga korban melaporkannya ke Polda Lampung"jelas Popon. 

Pada kesempatan itu juga dijelaskan pasal yang dikenakan pada 5 tersangka adalah pasal 27 ayat (1) JO pasal 45 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana penjara 6 tahun atau denda maksimal 1 Milyar rupiah. 

Himbauan agar masyarakat lebih berhati hati dan jangan mudah tertipu oleh bujuk rayu oknum oknum tidak bertanggung jawab, disampaikan di penghujung kegiatan konferensi pers tersebut. Masyarakat Harus bijak dan pintar dalam memanfaatkan media teknologi informasi dalam hal postingan di medsos, seperti aplikasi whatsapp dan lainnya, atau SMS undian serta telepon dengan modus undian berhadiah yang dikirimkan secara random oleh para penipu ke masyarakat, dalam hal ini masyarakat harus selalu siap dan sigap agar melakukan cek and ricek terlebih dahulu kebenarannya. 

" Masyarakat juga harus mengetahui perihal tindak pidana apa saja yang masuk ranah UU ITE, mengirimkan Postingan / screenshot tulisan, foto, video ataupun dokumen orang lain tanpa hak atau seijin yang punya dan juga memberikan dampak yang negatif terhadap seseorang sebagai korban maupun berdampak luas di masyarakat dapat dikenakan dalam tindak pidana UU ITE," Pungkasnya Popon. 

Nampak hadir di tengah kegiatan, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung AKBP. Rahmad Hidayat dan Kasubdit 5 Siber, AKBP Yusriandi. 

(Penmas)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar