Sosialisasi Pembentukan MPP Pesibar Untuk Atasi kerusakan Hutan
Lampung - Fbinewslampung.net
Kesatuan Pengolahan Hutan Satu (KPH 1) Pesisir Barat gelar sosialisasi Permenhut Nomor P.56/Menhut-II/2015 tentang MMP. Kegiatan tersebut dibarengi dengan pembentukan Masyarakat Mitra Polhut ( MPP) wilayah Pesibar.
Pembentukan kelompok masyarakat sekitar hutan dimaksudkan untuk membantu kerja Polisi kehutanan dalam pelaksanaan perlindungan hutan di bawah koordinasi,Pembinaan, dan pengawasan instansi kehutanan pusat dan daerah yang membidangi perlindungan hutan.
MMP memiliki struktur kepengurusan yang terdiri dari pembina, ketua, sekretaris dan anggota. Ada persyaratan yang harus di penuhi untuk masuk ke keanggotaan MMP antara lain berdomisili disekitar kawasan hutan dan bersedia melakukan patroli bersama petugas Polhut ke kawasan hutan yang menjadi wilayah tugasnya, melaporkan indikasi gangguan keamanan di kawasan hutan.
KKKPH Pesisir Barat, Dadang menyambut baik dengan terbentuknya MMP ini,keamanan wilayah hutan bukan hanya menjadi tanggungjawab petugas saja, namun melibatkan masyarakat sekitar hutan wajib mengamankan hutan.
“Kehadiran MMP untuk membantu mengatasi kerusakan hutan memang sangat di perlukan,ini merupakan perwujudan pelaksanaan undang undang 41 tentang kehutanan pasal 69 ayat 1 masyarakat berkewajiban untuk ikut serta memelihara dan menjaga kawasan hutan dari gangguan dan perusakan”, paparnya. Jumat(17/03/2022)
(Ck/uty)
Posting Komentar