News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Harga Pupuk Bersubsidi di Pesibar Meroket

Harga Pupuk Bersubsidi di Pesibar Meroket

 



Pesisir barat- fbinews


Para petani di Kabupaten Pesisir barat menjerit dengan tinggi nya harga pupuk bersubsidi di wilayah mereka, yang tertaut jauh dari Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai ketetapan Pemerintah. 


Seperti kondisi yang kedapatan di Desa Tebakak 


Kecamatan Karya Penggawa. Petani didesa tersebut mengeluhkan tingginya harga pupuk yang sudah ditetapkan sebagai pupuk bersubsidi. Untuk harga urea dibandrol dengan harga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu) /sak atau sama dengan 3000/kilonya sedangkan ketetapan harga Eceran tertinggi pupuk urea adalah Rp. 2.250.00/kilo atau 112.000/sak, dan untuk jenis phonska dijual dengan harga Rp. 3300/kg atau Rp. 165.000(seratus enam puluh lima ribu) /sak.


" Cari harga pupuk yang agak murah, susah. Selalu pandemi Covid yang dijadikan alasan sama  agen, padahal pandemi sudah lewat tapi mereka tetap mematok harga yang sama seperti waktu pandemi" Aku Yn seorang petani desa setempat (13/05). 


Lanjut dia mengaku membeli pupuk dari agen pengecer milik Sumaryo. Sembari berseloroh Yn mengungkapkan harga pupuk yang dijual Sumaryo adalah harga supermarket. 


" Harga supermarket, sudah baku tidak bisa ditawar lagi,urea dia jual Rp. 150.000 sedang phonska Rp. 165.000,sedangkan kedua jenis itu cenderung sangat dibutuhkan petani Sawah dan kebun didesa ini" Papar Yn. 


Mendukung ketahanan pangan nasional dengan cara mendistribusikan pupuk bersubsidi merupakan program Pemerintah. Dimana dalam pendistribusiannyapun harus memenuhi 6 prinsip (6T) sebagai implementasi rekomendasi pihak KPK dan BPK, Agar Kementan mendesain pola penyaluran pupuk bersubsidi langsung pada Petani, 6 prinsip itu adalah, tepat jenis, Tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, tepat mutu. 


Dan kondisi yang kedapatan didesa tebakak, Kecamatan  Karya Penggawa, tidak menutup kemungkinan juga terjadi didesa desa lain yang tersebar disetiap kecamatan di Kabupaten Pesisir barat, sebagaimana diketahui mayoritas adalah masyarakat petani. 


Apa tanggapan pihak pihak terkait dalam hal ini, sudahkan fungsi pengawasan pendistribusian pupuk bersubsidi dijalankan sesuai yang diamanatkan Pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/Permentan/SR.310/12/2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi ? Next. 

@Rohman/Lis

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar