Nyabu, Warga Gadingrejo Dibekuk Polisi
Pringsewu - FBINEWS
Satnarkoba Polres Pringsewu menangkap seorang warga Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, berinisial FIF (23) karena mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba AKP Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menjelaskan, tersangka FIF Polisi pada Senin (13/6) sekira pukul 16.00 Wib saat sedang melintas di Jalan Umum Pekon Wonodadi, Gadingrejo.
“Benar, pada Senin lalu, Satnarkoba berhasil membuat tersangka FIF atas dugaan pengedar sabu,” ujar Kasat Narkoba saat dikonfirmasi pada Rabu (15/6/22).
Dalam proses pengeledahan dari kantong celana tersangka, Polisi berhasil menemukan barang bukti satu buah plastik klip berisi narkoba jenis sabu.
Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan Mapolres Pringsewu, Dari hasil pemeriksaan Polisi, tersangka mengaku bahwa sabu yang dibawanya merupakan pesanan salah satu temannya. “Perkara ini masih akan kami dalami dan tindaklanjuti guna proses pengembangan.''ungkap Khairul
Tersangka yang bersangkutan telah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Diancam dengan pidana penjara hingga 20 tahun,” katanya
Source : humaspolri

Posting Komentar