News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

PETUGAS DITRESKRIMUM POLDA LAMPUNG RINGKUS 3 PELAKU PERAMPASAN DAN PENGANIAYAAN

PETUGAS DITRESKRIMUM POLDA LAMPUNG RINGKUS 3 PELAKU PERAMPASAN DAN PENGANIAYAAN


 

LAMPUNG-FBINEWS


Tiga orang tersangka pelaku pelanggaran RF (32), EA (17) dan KF (37) tersangka pelaku perampasan ponsel sekaligus penganiayaan dikenakan pasal eyy KUHP dengan Ancaman pidana penjara 9 tahun. 

Hal tersebut diungkapkan Kasubdit III Jayanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Yustam saat Konfrensi Pers di Mapolda Lampung,(20/06). 


Modus yang dilakukan Para pelaku yang melakukan aksinya di jalan Buton, Jaga baya Bandar Lampung pada rabu (16/06) itu adalah dengan pura pura menanyakan alamat pada korban. M. Arhan(11) yang sedang asik memainkan ponselnya diluar rumahnya. 




"Pelaku RF menganiaya korban, dan merampas Ponsel yang digenggam korban, Sementara pelaku EA berperan memantau situasi, dengan tetap berada di sepeda motor yang dibawanya" Jelas Yustam. 


Motif para pelaku dikatakan Yustam adalah masalah ekonomi, lanjut Yustam dalam penjelasannya. Para pelaku langsung kabur setelah merampas ponsel, kemudian mendatangi KF untuk menjual hasil rampasan nya dengan harga Rp. 650 000.


Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit sepeda motor, ponsel berikut kotak ponsel milik korban. 


Mewakili Kabid Humas Polda Lampung, Kasubbod Penmas AKBP Rahmat Hidayat berkesempatan menyampaikan himbauan pada seluruh masyarakat agar dapat melakukan pengawasan ekstra terhadap anak anaknya dalam menggunakan ponselnya demi mengantisipasi terjadinya hal hal yang tidak diharapkan.


"Kita mencegah agar kejadian serupa tidak terulang lagi, Terutama anak-anak dibawah umur, perlu kita awasi, pada usia seperti itu belum mampu menilai situasi, saat sedang ada ancaman atau ada orang yang mencurigakan", terang Rahmad. 

(Penmas /Uty)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar