Polisi Tangkap Pelaku Curat di Meraksa Aji, Modusnya Pura-Pura Menyediakan Bansos
Lampung - FBINEWS
Polres Tulang Bawang Polda Lampung, Menangkap Seorang pria berinisial VS als WS als KG (32), warga Kampung Karya Bhakti, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap gabungan dari Polsek Gedung Aji dan Tekab 308 Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.
Pria yang kesehariannya berprofesi tani ini ditangkap hari Kamis (02/06/2022), pukul 11.00 WIB, tanpa perlawanan saat berada di rumahnya di Kampung Karya Bhakti.
"Kamis siang petugas kami bersama Tekab 308 Polres berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kampung Sukarame, Kecamatan Meraksa Aji," kata Kapolsek Gedung Aji, Ipda Amir Hamzah, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena , SIK, MH, Jumat (03/06/2022).
Dari tangan pelaku curat ini, lanjut Ipda Amir, petugasnya berhasil. bukti (BB) berupa handphone merek Vivo Y12 warna biru milik korban Misdiyanto (42), berprofesi buruh, warga Kampung Sukarame, Kecamatan Meraksa
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, hari Jumat (19/11/2021), pukul 12.30 WIB, di rumahnya datang dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor dan menawarkan-pura menawarkan bantuan sosial (bansos), lalu meminta nomor telepon korban .
Setelah itu, pelaku meminta kepada korban untuk diambilkan air putih dan jahe. Saat korban mengambil udara ke dapur, pelaku menelepon nomor korban dan saat itu HP korban posisi yang HP tersebut berbaring di kamar korban.
"Pelaku lalu masuk ke dalam kamar korban dan mengambil HP milik korban, kemudian kabur. Korban baru mengetahui kalau HP miliknya hilang saat kembali dari dapur dan melihat dua orang yang tadi datang ke rumahnya tidak ada lagi. Akibatnya mengalami kerugian HP merek Vivo Y12 warna aqua blue yang ditaksir seharga Rp 2,8 juta dan melaporkannya ke Mapolsek Gedung Aji," jelas Ipda Amir.
Ia menambahkan, untuk rekan pelaku bernama Ramadan H (20), berprofesi buruh, warga Kampung Makarti Tama, Kecamatan Gedung Aji Baru, telah ditangkap terlebih dahulu hari Selasa (30/11/2021), dan saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Menggala.
Pelaku VS als WS als KG saat ini sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
#HUMASPOLDALAMPUNG

Posting Komentar