DIDUGA ADA PUNGLI BERJAMAAH DI KAWASAN REGISTER PALAKIAH DAN (KRUI) PESAGI.
FBINEWS -LAMPUNG
Pungutan dengan tetapan nilai tanpa landasan aturan yang jelas alias Pungutan Liar disinyalir dilakukan berjamaah oleh para oknum masyarakat, oknum aparatur Pekon dan oknum Lembaga Himpunan Pekon ( LHP) pada masyarakat disekitaran kawasan Register 48B Palakiah dan Register 43B Krui (Pesagi) dan memanfaatkan lahan hutan sebagai sumber penghasilan.
Kondisi tersebut, dicover wartawan media ini dari keterangan dan pengakuan para warga masyarakat setempat yang secara gamblang mengatakan dimintai sejumlah uang dengan nilai bervariasi, dari ratusan ribu sampai dengan jutaan rupiah.
"Yang ambil uang dari kami ngakunya dari aparatur Pemerintahan Pekon, LHP dan ada juga dari masyarakat sendiri" Aku seorang sumber yang keberatan disebutkan namanya.
Lanjut nara sumber mengungkapkan Alasan pungutan ke masyarakat didasari beragam alasan, ada yang untuk Janggelongan dan surat kepemilikan hak garap untuk lahan garapan warga penggarap.
(Tim FBINews Lampung)
.jpeg)
Posting Komentar