News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Diduga Salah Satu Saksi Izajah Palsu Kades Tanjung Aur 2 Kena Bogem

Diduga Salah Satu Saksi Izajah Palsu Kades Tanjung Aur 2 Kena Bogem




FBINEWS - Lampung Barat 

Berawal dari laporan salah satu warga masyarakat Desa Tanjung Aur 2 (Dua) Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur Propinsi Bengkulu berinsial (AN) pada FBINews Lampung via sambungan seluler WhatsApp (27 - 08 - 2022: 22.49) bahwa salah satu saksi berinsial (LP) dalam kasus pemalsuan Ijazah Strata Satu Oknum Kepala Desa ( Kades ) Tanjung Aur 2 Kecamatan Tanjung Kemuning, yang telah ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Resort Kaur Polda Bengkulu sebagai mana penyampaian Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono

Setelah FBINews Lampung menghubungi berinsial (LP) via sambungan WhatsApp (27 - 08 - 2022 : 21.29) dalam keteranganya menyampaikan "pada hari selasa 23 Agustus 2022 sekira pukul 19.30 Wib, datang dua orang ke rumah saya, yg bernama Arianto dgn Tapit aprianto, dgn dalil menanyakan persoalan ponakannya yg terjadi di lapangan sepak bola kaki sore itu.



Menurutnya dengan nada kasar dia bertanya, langsung duduk mendekatinya dan memegang paha kirinya, dicengkeram kuat dengan menggunakan tangan kanan dan menyuruku mengaku mencekek ponakannya bernama Toni.

Lanjut, " bahwa dirinya tidak mencekik pernah mencekik ponakannya" akan tetapi dengan jawaban tersebut Arianto tidak menerima dan membentaknya"

Selanjutnya "Tapit aprianto langsung meninju mata kirinya sedangkan Arianto langsung berdiri dan memukuli beberapa kali sampai berdarah" kejadian tersebut di teras rumah, lalu kami di pisahkan oleh istrinys dan mereka berdua di suruh pulang tapi tidak mengindahkan, selanjutnya memukul kembali.

Pada saat mereka tidak mau pulang juga, mereka saya ajak duel berantem, istrinya teriak mintak tolong dan akhir tetangga berdatangan dan mereka buru buru pulang, karna saudaranya banyak yg datang, dan Permasalahan ini sudah di laporkan ke pihak POLRES Kaur. "Tutupnya"

Terkait permasalahan tersebut diduga pelaku sudah mengangkangi amanat undang-undang sebagai mana:

Pasal 167 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) memasuki rumah (jika) tanpa izin
Pasal 315 KUHP, yang berbunyi:

“Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Pasal 310 KUHP “menuduh suatu perbuatan”, penghinaan yang dilakukan dengan “menuduh suatu perbuatan” 
Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tentang Penganiayaan:

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Sampai berita ini diterbitkan pihak media akan terus melakukan konfirmasi ke pihak terkait termasuk APH agar segera menertibkan dan mengusut tuntas permasalahan tersebut.

(Tim FBINews Lampung)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar