KORBAN PENIPUAN PENERIMAAN PNS LAPOR KE POLRES LAMTIM
FBINEWS-LAMPUNG
BA (51) warga Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah dilaporkan DS warga Kecamatan Purbolinggo Lamtim ke Polres Lamtim karena merasa telah dibohongi oleh BA yang mengaku PNS BKD Provinsi Lampung, dan menjanjikan akan menjadikan anak korban sebagai PNS. Pada korban tersangka BA mengaku memiliki jatah sebagai koordinator untuk memasukkan orang menjadi pegawai negeri sipil. Karena penjelasan yang meyakinkan dari pihak BA akhirnya DS mentransfer sejumlah uang dengan nilai Rp. 142.500.000,- kerekening pelaku . Janji tinggal janji setelah ditunggu sekian lama SK CPNS anak korban tak kunjung ada, alhasil, DS memutuskan melaporkan BA kepada pihak berwajib.
Informasi tersebut disampaikan Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Sabtu (20/8),
“Untuk melengkapi berkas penyelidikan, Pihak Kepolisian mengamankan barang bukti berupa Telepon Genggam, dan dokumen terkait tindak pidana tersebut. BA dipersangkakan Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara” pungkasnya
(HUMAS / UTY)

Posting Komentar