LAGI, RESIDIVIS PELAKU PENGEDAR NARKOBA DITANGKAP SATRESNARKOBA POLRES LAMTIM
FBINEWS-LAMPUNG
FR (40) warga Desa Kedaton Kecamatan Batang hari Nuban,Kabupaten Lamtim yang merupakan seorang residivis, kembali menabrak aturan hukum yang notabene dibuat untuk dipatuhi oleh setiap warga negara Indonesia, kali ini FR melakukan aksi penyalahgunaan dan peredaran Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanamam jenis sabu yang mengakibat dirinya kembali diringkus Satresnarkoba Polres Lamtim.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution, melalui Kasat Narkoba, Iptu Suheri, Kamis (4/8/2022).
Informasi tersebut disampaikan Kapolres Lamtim, AKBP Zaky Alkazar Nasution, melalui Kasat Narkoba Polres Setempat, Iptu Heri.
"Benar, anggota Sat Resnarkoba mengamankan satu pelaku berinisial FR, dengan dugaan penyalahgunaan dan peredaran Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanamam jenis sabu, Penangkapan tersangka dilakukan pukul 11.30 wib" Ungkap Heri.
Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Heri, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 6,05 gram yang dikemas dalam 12 buah plastik klip bening.
"Juga kita amankan satu bundel plastik klip bening, satu buah kotak plastik kecil, uang sebesar Rp 60 ribu serta satu buah tas slempang kecil," Paparnya.
Tersangka dikenakan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 10 tahun
(Humas /UTY)


Posting Komentar