Oknum Anggota DPRD Lamtim Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi P3-TGAI
Fbinews - lampung
Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, Polda Lampung, membongkar dugaan tindak pidana korupsi, yang melibatkan seorang anggota DPRD setempat berinisial WY berikut barang bukti Uang Tunai 157 juta rupiah, 12 unit Telepon Genggam, 1 unit Laptop, dan dokumen terkait perkara tersebut.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Jumat (12/8), menerangkan berdasarkan hasil penyelidikan pihak Kepolisian diduga telah melakukan tindak korupsi . Dari hasil penyelidikan diketahui dalam melakukan aksinya tersangka dibantu oleh dua orang tim suksesnya, yakni TI dan SC warga Kecamatan Batanghari.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan WY cs adalah pemotongan dana program percepatan peningkatan tata guna air irigasi(P3-TGAI) tahun anggaran 2022 dimana disinyalir negara telah dirugikan sebesar 169 juta rupiah.
"Pemotongan dilakukan terhadap para penerima program di Kecamatan Batanghari dan sekampung dengan nilai bervariasi, antara 10 sampai 15 juta rupiah" Terang Zaky.
Para tersangka diancam dengan pelanggaran Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun kurungan penjara, dan Denda hingga 1 milyar rupiah,
(Humas / UTY)



Posting Komentar