PASAL PENGANIAYAAN M DIAMANKAN POLISI
FBINEWS - LAMPUNG
M (27) warga Kecamatan Batanghari terancam disangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Berdasar keterangan Kapolres Lamtim AKBP. Zaky Alkazar Nasution dengan didampingi Kapolsek Batanghari Iptu Erson tersangka diduga telah melakukan tindak penganiayaan terhadap R(21) warga kecamatan yang sama awal Agustus lalu.
Setelah menerima laporan petugas Kepolisian Sektor Batanghari segera bertindak dengan mengamankan tersangka ke Polsek setempat untuk diproses secara hukum.
(Humas /UTY)

Posting Komentar