RIBUAN LITER SOLAR SUBSIDI NON IZIN BERHASIL DIAMANKAN POLRES LAMTIM
FBINEWS-LAMPUNG
Sebagaimana informasi yang diungkapkan Kapolres LamTim AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Reskrim Iptu Johannes E P Sihombing, pada Senin (1/8/2022), di ruang kerjanya,FK (37) warga Dusun VI Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai diduga telah melakukan pelanggaran pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab III UU RI no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan pasal 55 Undang undang RI no 22 tahun 2001 tentang Migas. Pasal itu menjadi dasar penangkapan tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan niaga minyak dan gas bumi ( solar) tak berizin oleh petugas Sat Reskrim Polres Lamtim.
Diwaktu yang Sama lanjut Zaky menjelaskan kronologis penangkapan tersangka FK pada Rabu (27/07/2022).
Berawal dari adanya informasi yang mengungkapkan dugaan niaga bahan bakar minyak ( BBM) jenis solat tak berizin yang diterima anggota unit III (Tipidter) Satrekrim Polres Lamtim, setengah jam berselang setelah masuknya informasi petugas langsung melakukan pengecekan.
"Saat dilakukan pengecekan, ditemukan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak 35 Jerigen dengan kapasitas 34 Liter per jerigen, di rumah kosong milik pelaku di Dusun VI Desa Maringgai," ungkap Zaky
Lanjut Zaky juga memaparkan bahwa tersangka FK bukan dari pihak depot atau penyalur yang memiliki surat penugasan penyediaan dan pendistribusian BBM yang disubsidi Pemerintah.
"Pelaku FK ini dalam melakukan kegiatanya tersebut, tidak memiliki perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," paparnya.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Lamtim bersama barang bukti 35 buah jerigen yang berisikan BBM jenis solar dengan jumlah 1.190 liter, serta 12 buah jerigen kosong guna penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku kita persangkakan pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab iii Undang undang RI no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan pasal 55 Undang undang RI no 22 tahun 2001 tentang Migas," Pungkasnya.
(Humas Polres Lamtim/UTY)


Posting Komentar