USAI BURON AR DIRINGKUS PETUGAS POLSEK BATANGHARI NUBAN
FBINEWS - LAMPUNG
AR (26) warga Kecamatan Metro Selatan yang diduga terlibat dalam aksi penipuan dan penggelapan satu unit truck, dijemput paksa petugas Polsek Batanghari Nuban, Polres Lamtim
"Tersangka diduga melakukan aksi penggelapan 1 unit Mobil Truk, milik SP (41) warga Kecamatan Batanghari Nuban, hingga korban mengalami kerugian Rp 160 juta," kata Kapolres Lamtim, AKBP Zaky Alkazar Nasution.
Lanjut dikatakan, berawal pada hari Senin tanggal 09 Mei 2022 yang lalu, tersangka mendatangi korban yang informasinya sudah dikenal sejak tahun 2019. Tujuan tersangka sendiri untuk membawa mobil korban dengan perjanjian setoran setelah melakukan muatan.
Pada 23 juni 2022, Korban mendapat telepon dari istri tersangka yang mengatakan bahwa mobil milik korban telah di gadaikan oleh tersangka.
Setelah satu bulan bersembunyi, akhirnya tersangka teridetifikasi oleh petugas kepolisian saat mengunjungi kediaman orangtuanya di Desa Purbosembodo, Kecamatan Metro Kibang.
Bersamaan penangkapan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dokumen kendaraan truk milik korban.
"Untuk kendaraan milik korban yang digadaikan tersangka, saat ini petugas masih melakukan pengejaran," jelas Zaky.
Tersangka persangkakan pasal 372 dan atau 378 tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara
(Humas Polres Lamtim/ UTY)


Posting Komentar