Peratin Bahway Sanggah Dugaan Pungli Berjamaah
FBINEWS-LAMPUNG
Adanya pemberitaan sebelum prihal dugaan pungli berjamaah yang disinyalir dilakukan oknum Aparatur Pekon Bahway, Oknum LHP dan Oknum Masyarakat memunculkan sanggahan dari Peratin Bahway, menyoalkan muatan informasi yang termuat di Media FBINews
Melalui sambungan telepon selulernya, Peratin Pekon Bahway mengatakan bahwa informasi pungutan liar alias pungli sebagaimana disampaikan nara sumber media ini tidak benar. Menurutnya dana yang diambil dari masyarakat adalah dengan dasar kesepakatan dan akan diperuntukan untuk pembangunan fasilitas umum sebagaimana permintaan warga sendiri.
Pada hari yang sama informasi berhembus dari warga masyarakat dan nara sumber dilokasi terjadinya dugaan pungli berjamaah, yang mengabarkan kedatangan oknum aparatur Pekon dan oknum LHP yang mendatangi salah satu warga bernama S .
" Tidak ada preman, kalau memang ada ayo kita basmi sama sama" Ujar nara sumber mengikuti apa yang disampaikan oknum aparatur Pekon Bahway dan Oknum LHP yang mendatangi warga masyarakat setempat.
Sebelumnya, informasi yang berhasil dicover dari warga masyarakat dan nara sumber media ini diketahui adanya aksi pungutan liar berjamaah yang dilakukan secara koalisi oleh Oknum aparatur Pekon, LHP dan Segelintir oknum dari masyarakat setempat. Dimana pungutan diperuntukan untuk pembuatan surat jual beli produk Pemerintah Pekon Bahway yang sifatnya diwajibkan oleh para oknum tersebut. Biaya yang ditetapkan pun bervariasi kisaran Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah) hingga Rp. 2.000.000( dua juta rupiah). Prihal pungutan dana dengan dalih jenggolan sebesar 100 ribu rupiah, diakui warga masyarakat setempat telah diambil dari mereka sejak lama.
" Dulu pernah diminta uang sebesar 100 ribu rupiah, katanya uang jenggolan, buat bangun jembatan katanya, tapi kenyataannya sampai detik ini engga ada jembatannya" Celetuk seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Kembali pada sanggahan Peratin Bahway yang tidak Terima dengan istilah preman yang terkesan liar bagi para oknum yang telah melakukan aksi pungli pada warga penggarap. Lalu apa judul yang tepat bagi oknum yang memungut sejumlah uang yang ditetapkan nilainya, tanpa landasan peraturan yang jelas dengan lebel lembaga yang menjadi bagian dari sistem pemerintahan Pekon. Penyalahgunaan gunaan wewenangkah? Atau judul yang lain? Apa tanggapan pihak pihak terkait atas masalah ini? Menindak tegas sebagaimana aturan yang ada atau mengabaikan? Next edition.
Tim
.jpeg)
Posting Komentar