UNIT RESKRIM POLSEK BENGKUNAT UNGKAP KASUS 363 DAN 480 KUHPIDANA
LAMPUNG - FBINEWS
Unit reskrim Polsek Bengkunat Polres Lambar amankan 2 tersangka pelaku curanmor dan 1 orang penadah sebagaimana dimaksud dalam apsal 363 dan 480 KUHPidana, bersama barang bukti 3 Unit kendaraan R2. Jumat (23/9/022). Berdasarkan LP LP/ B-314/IX/2022/PLD LPG/RES LB/SEK KUNAT. Atas nama pelapor LEO IYANTIO ALDI b PUJI HERWANTO ke Polsek setempat.
Berdasarkan data pihak reskrim Polsek Bengkunat nama nama pelaku adalah Samsudin (27) warga Pekon Sumber Agung Kecamatan Ngambur, Riyansyah warga Pekon Gedung Surian Kecamatan Gedung Surian Lambar, dan Jamaludin Warga Pekon Paku Negara Kecamatan Pesisir selatan Kabupaten Pesibar.
Identitas 3 tersangka yang berhasil diringkus petugas reskrim bengkunat yakni Samsudin (27), warga Pekon Sumber Agung Kecamatan. Ngambur , RIYANSYAH b BUDI MULYONO warga Pekon Gedung Surian Kecamatan Gedung Surian, Lampung Barat dan JAMALUDIN b JOYO (27) warga Paku Negara Kecamatan Pesisir Selatan Pesisir Barat .
Sebagaimana disampaikan kanitreskrim Polsek Bengkunat Ipda Riswanto SH, bermula ketika pelapor hendak memancing bersama rekannya dirawa yang terletak di kebun kelapa Pekon Suka negara, Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat dan memarkirkan kendaraan miliknya dikebun kelapa yang hanya berjarak kurang lebih 100 meter dari tempatnya memancing setelah mengunci stang motornya.
Saat korban kembali dari memancing ketempat parkiran motornya, ternyata kendaraan miliknya telah raib, tak ada ditempat semula. Dan korban bergegas melaporkan hal tersebut ke Mapolsek setempat.
Pada Jumat(23/9/022) petugas mendapatkan informasi akan adanya transaksi jual beli kendaraan bermotor dijalan lintas barat Pekon Marang, Kecamatan Pesisir selatan, dengan sigap petugas bergegas menuju lokasi dimaksud. Dan ditempat itu petugas mendapati seorang laki laki yang bernama Jamaludin dengan unit sepeda motor Honda beat warna hitam No.Pol : BE 4918 XE No.Rangka : MH1JFZ133KK325954 No.Mesin : JFZ1F3325816 CURANMOR. Tersangka sempat berusaha kabur dengan meninggalkan kendaraannya ketika petugas menghampirinya, tapi berhasil digagalkan. Berdasarkan pengakuan Jamaludin petugas berhasil mendapatkan informasi tentang Samsudin dan Riyansyah, pihak yang telah mencuri dan menjual Kendaraan curiannya pada Jamaludin, dan Jamaludin sendiri mengaku mengetahui bahwa motor yang dibelinya adalah hasil curian.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas adalah 1 unit R2 merk/tipe : HONDA/BEAT Warna : Hitam No.Pol : BE 4918 XE No.Rangka : MH1JFZ133KK325954 No.Mesin : JFZ1F3325816, 1 unit R2 Merk/Tipe :HONDA/REVO tanpa body pelindung tanpa No.Polisi Warna Hitam.
1 unit R2 Merk/Tipe :HONDA/REVO tanpa body pelindung tanpa No.Polisi Warna Hitam.
- 1 (Satu) unit R2 Merk/Tipe :HONDA/REVO tanpa body pelindung tanpa No.Polisi Warna Hitam.
@SULISTYA


Posting Komentar