BKD Kabupaten Mesuji disinyalir abaikan PP nomor 94 tahun 2021
Lampung-FBINews
Hal itu berdasarkan informasi dan crosschek FBINews Dilapangan, perihal tindak pelanggaran Peraturan Pemerintah tentang disiplin PNS yang ditanda tangani Presiden pada 31 Agustus 2021 terjadi di wilayah kerja BKD Kabupaten Mesuji, atau tepat di Puskesmas Margojadi, Desa Margojadi Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung.
Menurut informasi nara sumber yang keberatan disebutkan namanya mengatakan seorang tenaga medis atau bidan yang pernah bertugas di Puskesmas tersebut dan saat ini sudah mutasi ke Provinsi Sumatera selatan tidak masuk kerja selama 3 bulan lebih.
" 3 bulan bidan Listinawati itu bolos kerja, tapi ada pembiaran dari Pak Tarbi selaku kepala puskes Margojadi, artinya PP 94 tahun 2021 tidak diterapkan dong di Puskesmas setempat " Ungkap Nara sumber . Selasa(17/10/2021)
Saat di konfirmasi Terkait informasi tersebut melalui chatt WhatsApp, Tarbi Kepala Puskesmas Margojadi nampak mendramatisir realyta yang ada dengan mengatakan bahwa dirinya selaku kepala Puskesmas tempat Tina bekerja telah bertindak sesuai prosedur.
" Untuk pegawai yg melanggar kedisiplinan di Puskesmas
Margojadi untuk pembinaanya sudah saya serahkan/laporkan kedinas, jadi setelah dia meninggalkan tugas dia bukan urusan saya lagi terbukti langsung dimutasikan ke Puskes lain artinya bukan sebagai staf
Puskesmas Margojadi lagi, untuk urusan selanjutnya bukan ranah saya lagi sudah menjadi urusan Puskesmas tempat dia bekerja yg baru" Ujarnya. Selasa (18/9/022)
Sebelumnya konfirmasi perihal yang sama juga disampaikan pada Kepala Puskesmas Wira Bangun, Puskesmas yang dikatakan Tarbi menjadi tempat pemutasian Bidan listinawati.
Hendri, Kepala Puskesmas Wira Bangun, dengan gamblang mengatakan dirinya tidak tau menahu Terkait hal tersebut sekaligus dia dia juga menjelaskan Bidan Listinawati yang biasa disapa Tina datang menghadap kepadanya dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas (SPT) terbitan Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji.
" Dia datang menghadap menyerahkan SPT dinas dan mengatakan bahwa dia hanya sementara disini.sambil menunggu Surat Mutasi kerjanya selesa" Aku Hendri.
Dari Penjelasan 2 orang kepala Puskesmas di Kabupaten Mesuji apakah sudah cukup membuktikan, bahwa pelanggaran disiplin masuk kategori pelanggaran berat dengan tidak masuk kerja selama 3 bulan yang dilakukan oleh Seorang PNS di Kabupaten Mesuji, sanksi yang diberikan tidak sebagaimana ketetapan yang atur atau dengan kata lain mengabaikan PP 94 tahun 2021 tentang PNS.
Pemikiran perihal kebijakan pihak Pemkab (BKD) yang menabrak aturan PP tentang PNS semakin diperkental dengan kalimat Tarbi yang mengatakan bahwa dia hanya menuruti perintah atasan saja tanpa mau menjelaskan atasan yang mana, di Dinas Kesehatan kah? Atau di sentral kepemimpinan Kabupaten setempat.
Apa tanggapan BKD Pemkab Mesuji selaku pihak yang berkewenangan memastikan penerapan peraturan tersebut bagi seluruh PNS di Kabupaten Mesuji tanpa terkecuali Terkait Hal ini?
@Sulistya

Posting Komentar