4 Orang Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Perkara Impor Garam Industri
Jakarta -Fbinews
Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka MK dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022. Pemeriksaan dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dimana pemeriksaan dilakukan terhadap 4 orang sebagai saksi.
Hal tersebut juga dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr.Ketut Sumedana dalam rilisnya bahwa saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut yaitu :
Saksi dengan inisial YA, dimana saksi YA merupakan Manager Perizinan pada PT Sayap Mas Utama;
SAksi dengan inisial M, dimana saksi M merupakan Direktur pada PT Langgeng Makmur Persada;
Saksi dengan inisial S, dimana saksi S merupakan Manager pada PT Artha Karya Utama;
Saksi dengan inisial FRBB, dimana saksi FRBB merupakan Project Manager I pada Bagian Fasilitasi Industri dan Kelautan di PT Sucofindo.
"Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.", ujar Kapuspen Kejaksaan Agung.Selasa(06/12)
**

Posting Komentar