KCMU DI NILAI HANYA BERKONTRIBUSI UNTUK MEMBUAT KEKHAWATIRAN BAGI MASYARAKAT
Lampung - Fbinewslampung.net
Diduga ada sistem akal akalan perusahaan ke pihak masyarakat pengelola dalam sistem kerjasama yang dilakukan PT. KCMU.
Pasalnya dari pengakuan beberapa masyarakat pengelola mereka tidak pernah dibekali Surat Perintah Tugas (SPT) selalu pengelola lahan dan Surat Perintah Kerja (SPK) yang diberikan pada satu orang penerima SPK hanya memiliki masa aktif selama 3 bulan saja.
Bukan tidak pernah dipertanyakan mereka (masyarakat pengelola) perihal SPT, karena merekapun menyadari pentingnya Surat tersebut dalam hal ini, tapi berkali kalipun mereka pertanyakan tidak ada jawaban apalagi lembar SPT sebagaimana diharapkan.
" Hal itu jadi kekhawatiran kami selama ini, Surat itu penting sebagai dasar kekuatan kami yang menjelaskan bahwa memang ada kerjasama antara kami masyarakat pengelola dengan pihak KCMU" Ujar Khori salah satu warga masyarakat pengelola. Sabtu(18/02/22).
Mengingat segala biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pengelolaan kebun sawit berasal dari kocek pribadi, lanjut khoiri, maka SPT itu sifatnya penting bagi mereka.
Dia juga menjelaskan, bahwa pihak pemilik SPK yang mengkoordinir kegiatan pengelolaan kebun sawit yang saat ini dikelolanya sudah tiga kali ganti orang, ketiganya sudah ditanya soal SPT tapi selalu jawaban klise yang dia Terima" Iya, nanti dipertanyakan".dan SPT itu tdak pernah sampai ke tangan mereka.
" Setau kami dari dulu tidak ada diberikan SPT, padahal setau kami itu hak kami selalu pengelola, apa dasar alasan tidak diberikannya Surat itu ke kami, kamipun tidak tau" Ujar dia.
Lebih jauh, khoiri menceritakan bagaimana kondisi lahan yang dikelolanya saat ini awal mula dia mulai tergabung sebagai pengelola pada pertengahan 2021,tepatnya bulan Juni tahun lalu. Lahan yang berlokasi di dusun Trangging, pekon Tanjung Raya, Kecamatan Pesisir selatan itu ditelantarkan selama kurang lebih 12 tahun. Zarwan pemegang SPK awal tidak memperpanjang masa aktif Surat tersebut.
Pemegang SPK berikutnya, Armiyanto pada pertengahan 2021 yang berakhir pada akhir tahun yang sama. Dilanjutkan dengan Prayitno yang dulunya adalah mantan karyawan KCMU. Dan, ketidak jelasan bentuk kerjasama antara warga masyarakat pengelola masih remang remang. Tidak ada dasar kekuatan hukum yang mereka miliki sebagai pihak yang andil dalam pengelolaan tanaman sawit yang mereka rawat dan kelola tapi ironisnya berlaku bagi mereka peraturan bagi hasil dalam penjualan hasil panen sawit dari setiap warga pengelola di wilayah perkebunan milik KCMU sebesar 60-40, 60 ℅ bagian masyarakat pengelola dan 40℅ milik KCMU.
Hal lain yang disoalkan masyarakat yang tinggal di lingkungan perkebunan milik KCMU adalah tidak adanya keperdulian pihak perusahaan terhadap fasilitas jalan yang punya andil besar dalam hal transportasi unit kendaraan untuk membawa hasil panen kelapa sawit disana. Selama bertahun tahun kondisi selalu sama, selalu tidak ada perhatian tentang akses jalan perkebunan. Menurut mereka Perusahaan hanya memikirkan hasil panen saja, tanpa ada keperdulian pada lingkungan disekitarnya, salah satunya akses jalan. "Melakukan kegiatan usaha disini tapi tidak kontribusi dalam hal apapun bagi masyarakat disekitar lingkungan usaha, tapi malah mendistribusikan kekhawatiran bagi masyarakat disini. " Pungkas Khoiri.
@Sulistya
Posting Komentar