Polda Lampung Ringkus 4 Pelaku Bajing Loncat
Bandarlampung- FBINEWS
Tim Resmob Ditreskrimum Polda Lampung meringkus empat orang tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di jalan Teluk Ambon, Panjang Bandar Lampung pada Senin (9/05/2022),berikut 1 unit motor yamaha mio warna hitam dan uang sisa hasil penjualan barang curian senilai 65 ribu rupiah.
Penangkapan Empat dari lima tersangka, FA, MA, H dan A serta J (DPO) saat ini berada dalam penahanan Polda Lampung, berdasarkan laporan Juliansyah karyawan PT. FKS dengan nomor LP / B / 469 / V / 2022 / LPG / SPKT.Ditreskrimum /Polda.
Modus pencurian para tersangka bajing Loncat sebagaimana disampaikan Wadirkrimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri dengan cara tiga pelaku inisial MA,H dan FA berboncengan menggunakan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio, milik tersangka A, yang dikendarai oleh tersangka FA mengejar mobil dump truck bermuatan kacang kedelai dengan nomor polisi BE 9509 BJ, tersangka MA dan H turun dari motor langsung naik keatas bak dump truk lalu mengambil barang muatan dari atas dump truck berupa kacang kedelai dengan dimasukan kedalam karung kosong yang sdh di siapkan oleh para tersangka. Kemudian dijatuhkan dipinggir jalan dan diamankan oleh A dan J(DPO) untuk dijual pada O (DPO) .
"Empat dari lima tersangka saat ini ditahanan Polda dari hasil proses penyidikan terhadap empat tersangka diketahui barang hasil curian dijual pada O pelaku penadah dengan harga 1,3 juta rupiah" Ungkap Wadirkrimum didampingi Kasubid Penmas Polda Lampung, AKBP Rahmat Hidayat. Rabu( 11/05/2022).
Lanjut dikatakan Hamid Andri Soemantri keempat tersangka ditangkap lantaran melakukan aksi bajing loncat terhadap kendaraan truk dengan nomor polisi BE 9509 BJ yang membawa kacang kedelai dan Aksii tersebut viral di media sosial.
Hamid menambahkan dari hasil barang yang dijual sebesar Rp1,3 juta tersebut, masing-masing pelaku mendapatkan bagian sebesar Rp250 ribu dan sisanya digunakan untuk makan.
"Atas kejadian tersebut, empat tersangka A dan FA dikenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dan tersangka MA dan H yang masih di bawah umur Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana juncto UU RI No.11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun," kata dia lagi.
Pada akhir penjelasannya, dia menyampaikan himbauan pada para pengemudi kendaraan yang mengangkut barang agar dapat menjaga barang bawaan nya dan beristirahat terlebih dahulu ketika waktu telah larut malam, sebagai antisipasi terjadinya hal hal yang tidak diinginkan. Dan bagi para supir serta pelaku usaha yang merasa telah dirugikan oleh ulah bajing loncat agar segera melapor kepada pihak kepolisian.
(Penmas/Lis)
Redaktur : Fuad Abdullah


Posting Komentar