Polda Lampung , Video Viral Pelaku Penculikan Tubaba HOAX
Bandarlampung - FBINews
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menegaskan video viral dugaan penculikan yang beredar di media sosial Tiktok adalah HOAX. Penegasan tersebut didasari hasil penyelidikan Polres Tulang Bawang.
Pasalnya wanita bernama Naning yang mengaku sebagai pelaku penculikan anak dibawah umur untuk diperjual belikan sebagai rekaman video yang viral di Tiktok melalui akun @sandra titik@riantono itu bersama suaminya Andi telah menceritakan kronologis kejadian yang sebenarnya ke petugas Kepolisian Polres Tulang Bawang dalam laporannya.
Berawal dari silaturahmi Andi (pelapor) bersama Naning sangat Isteri ke kediaman Mertua dari perempuan bernama Lina di Kampung Sumber Makmur, Kecamatan Banjar Margo Tulang Bawang (03/05/2022). Sesampainya ditempat tujuan Lina meminta Andi untuk mengantarkan Rudi adik iparnya bersama Sinta ke Kampung Aji Permai Talang Buah, Kecamatan Gedung Aji.
" Ternyata Andi sudahdi tunggu oleh keluarga Sinta, Setelah itu Andi langsung di cekik dan kemudian di tendang. Karena merasa terancam dan tertekan, akhirnya korban bernama Naning demi keselamatan suaminya ia mengikuti apa keinginan keluarga Lina untuk mengakui bahwa telah melakukan penculikan anak di bawah umur untuk diperjual belikan," kata Pandra, Kamis(12/05/2022)
Lanjut Pandra, Andi telah membuat Laporan ke Polres Tulang Bawang untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Pada waktu yang sama pandra menjelaskan bahwa saat petugas Polres Tuba telah melaksanakan lirik, cek TKP, pemeriksaan saksi saksi, gelar perkara, sidik dan sita barang bukti.
" Untuk saat ini Polres Tulang Bawang sendiri sudah melakukan penyidikan lebih lanjut dengan UU ITE, riksa saksi ahli ITE, Pidana, dan melakukan take down terhadap video. Dan gelar perkara untuk menetapkan tersangka." Papar dia.
Tersangka dikenakan UU ITE , diduga ada tindak pidana pelanggaran Pasal 27 ayat 3 (tiga) juncto Pasal 45 ayat 3 (tiga), dan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
(Penmas/Lis)
Posting Komentar