OKNUM GURU CABUL DITANGKAP PETUGAS KEPOLISIAN RESOR LAMTIM
FBINEWS - LAMPUNG
HM (40)oknum guru honorer cabul satu Sekolah Dasar,di wilayah Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lamtim diduga telah melakukan pencabulan ke siswanya dibekuk petugas kepolisian.
"Pelaku diduga melakukan aksi bejatnya didalam kelas pada Senin (18/4/2022) pagi, dengan cara meremas-remas bagian tubuh korban SZC (12), dan menurut pengakuan korban, pelaku telah melakukan aksi bejatnya sebanyak tiga kali," terang AKBP Zaky Alkazar Nasution Kapolres Lamtim didampingi Kasatres Polres Lamtim Iptu Johannes Erwin PS.
Diinformasikan lebih lanjut, kondisi korban saat ini mengalami ketakutan dan trauma, pihak keluarga korban yang merasa tidak Terima dengan peristiwa yang menimpa anaknya segera melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian.
Tersangka pelaku cabul ditangkap petugas kepolisian dikediamannya 1 Agustus lalu berikut beberapa pakaian sebaga barang bukti.
"Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan pasal 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu no 1 Perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman penjara diatas lima tahun," pungkas Zaky.
(Humas Lamtim /UTY)


Posting Komentar