TIGA PELAKU CURANMOR DILUMPUHKAN TEKAB 308 POLRES LAMTIM
FBINEWS-LAMPUNG
Tekab 308 gabungan Polsek Pasir Sakti, Gunung Pelindung, dan Satres Polres Lamtim Polda Lampung, berhasil melakukan penangkapan para pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Tiga orang tersangka berinisial PJ (36) , BD (22) dan HM (19) yang berhasil dibengkuk berdasar catatan kepolisian Resor Lamtim terlibat tercatat beberapa kali melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Pasir Sakti dan Polsek Gunung Pelindung, sebagaimana diungkapkan Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution dengan didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP SI Marbun.
"Para pelaku diduga terlibat dalam beberapa tindak pidana pencurian sepeda motor, diwilayah hukum Polsek Pasir Sakti dan Gunung Pelindung," terang Zaky, (2/8/2022)
Lanjut mantan Kapolres Lamsel tersebut juga menjelaskan rincian unit unit kendaraan yang telah dicuri oleh ketiga tersangka , 1 unit kendaraan R2 merk Honda atas nama pemilik MY dengan nopol BE 3042 GQ TKP teras rumah korban yang berada di wilayah hukum Polsek Pasir Sakti dan dua unit di wilayah hukum Polsek Gunung Pelindung atas nama pemilik SM dan RY jenis Honda CBR dengan nopol A 4427 MV serta Yamaha Vixion nopol A 2365 CP.
Saat proses penangkapan dijalan raya Jabung ,lanjut Zaky, petugas terpaksa melumpuhkan para tersangka dengan tindakan tegas terukur,dikarenakan adanya perlawanan aktif dari para tersangka tersebut, bahkan mereka nekat menabrakkan kendaraan mereka ke kendaraan milik petugas .
Untuk melengkapi berkas penyidikan, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor merk Yamaha, dan beberapa dokumen kendaraan bermotor, sebagai barang bukti.
"Para pelaku dipersangkakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat), ancaman lima tahun penjara"
(humaslamtim/ UTY)



Posting Komentar