PELAKU PENCURIAN RESAHKAN MASYARAKAT DITANGKAP POLSEK BENGKUNAT.
FBINews - Lampung
Jajaran unit Reserse Kriminal (Reskrim) POLSEK Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat (PESBAR) melakukan penangkapann terhadap tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP, pada hari Jum'at 19 Agustus 2022 Pukul 16:30 WIB
Kanit Reskrim Polsek Ipda Riswanto, S.H., melakukan patroli dan penyelidikan setelah mendapatkan informasi tentang seringnya pencurian yang saat ini meresahkan masyarakat Dusun Panji Wayang Pekon Ulok Mukti Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Ipda Riswanto, S.H bersama Jajaran unit Reserse Kriminal (Reskrim) POLSEK melakukan patroli dan penyelidikan lebih lanjut.
Saat melakukan patroli dan penyelidikan “Pada hari Jum'at 19 Agustus 2022 sekitar pukul 18.,30 WIB, saat pelaku pencurian berinisial Bn (50) yang berasal dari Lampung Selatan, melakukan pencurian di Toko Milik Wawan Warga Dusun Panji Wayang Pekon Ulok Mukti Kecamatan Ngambur, diitangkap oleh Jajaran Reskrim Polsek Bengkunat.
Pelaku (Bn) saat melakukan pencurian di toko milik wawan, dengan barang bukti uang berbagai Jenis Rokok, Gula, dll dan 1 unit motor yang diduga digunakan oleh Pelaku.
"Setelah dilakukan penangkapan, tersangka (Bn) dan barang bukti berupa dibawa ke Sat Reskrim POLSEK Bengkunat guna penyidikan lebih lanjut"
(Rohman)

Posting Komentar