UNIT RESKRIM POLSEK SUMBER JAYA AMANKAN 2 PELAKU CURAT
FBINEWS-LAMPUNG
Tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan inisial KA(21) dan SG (23) berikut barang bukti 105 kg biji kopi merah, 1 unit kendaraan R2 honda revo warna hitam biru tanpa nopol, 1 unit Troli, 1unit handphone merk oppo IK dan nota timbangan berhasil dibekuk unit Reskrim Polsek Sumber Jaya, Polres Lambar, Polda Lampung.
Kapolres Lampung Barat (Lambar) AKBP Heri Sugeng Priyantho didampingi kasat Reskrim Polres setempat AKP M Ari Satriawan melalui Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery Hafri menjelaskan tindak pidana pencurian yang dilakukan dua tersangka dikediaman zainuddin di Pekon Cipta Mulya Kecamatan Tebu pada 13 Agustus 2022 lalu. Dari serangkaian penyelidikan dan keterangan Saksi-saksi, Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya dipimpin oleh PANIT RESKRIM IPDA MAHMUDI, segera melakukan Penangkapan dan mengintrogasi kedua pelaku, saat dinterogasi kedua tersangka mengakui perbuatannya.
"Tersangka pelaku bersama-sama mengangkat 1 (satu) buah karung berisi biji kopi merah dengan menggunakan troli/alat pengangkut barang kemudian memindahkan ke atas sepeda motor Honda Revo yang sudah disiapkan, Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 1.250.000" Ujar Ery Hari
Diakhir penjelasannya Ery mengatakan bahwa saat ini kedua tersangka sudah diamankan ke Polsek Sumber Jaya guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
@ck



Posting Komentar